Halaman

Sabtu, 05 April 2014

Hot Nih, Gadis 16 Tahun Disetubuhi 4 Kali di Hutan & Rumah

Nata Berita [expanded by feedex.net]
Nata Berita 
Teach your child to read.

Save 20% now with Hooked on Phonics! Enter 'SAVE20' at checkout.
From our sponsors
Gadis 16 Tahun Disetubuhi 4 Kali di Hutan & Rumah
Apr 5th 2014, 07:32, by Nata Berita


Tuban - Seorang nelayan asal Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, ditangkap aparat Polres Tuban karena menyetubuhi gadis di bawah umur. Dalam semalam, pelaku menyetubuhi korban hingga empat kali.

Pelaku, Slamet Riyadi, mengakui menyetubuhi korban, WD (16), warga Kerek, Tuban.

Kasubag Humas Polres Tuban, AKP Elis Suendayati, Kamis (3/4/2014), menuturkan, Slamet menyetubuhi korban di hutan dan rumah neneknya.

Korban lebih dulu dicekoki dengan pil karnopen hingga setengah sadar.

Menurut Elis, kejadian bermula saat korban bersama temannya, AY, bertemu dengan Slamet. Kemudian, korban yang hanya bersekolah hingga kelas VIII SMP itu diajak Slamet jalan-jalan menuju hutan di Desa Wangun, Kecamatan Palang, Tuban.

Di perjalanan, WD yang sudah dalam kondisi setengah sadar, dibawa masuk ke hutan atau sekira 100 meter dari jalan desa. Di sana WD disetubuhi dua kali.

Lalu, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pelaku ke rumah neneknya di Desa Pucangan, Kecamatan Palang. Di kamar sang nenek, Slamet kembali menyetubuhi WD sebanyak dua kali.

Setelah puas melampiaskan nafsunya, Slamet mengantar korban ke rumah AY. Menyadari menjadi korban asusila, apda pagi harinya WD langsung melapor ke Polsek Brondong. Namun karena lokasi kejadian di luar wilayah Polsek Brondong, WD diarahkan untuk melapor ke Polsek Palang hingga kasus ini dilimpahkan ke Polres Tuban.

Elis menambahkan, pihaknya menyita barang bukti berupa satu celana dalam milik korban, celana jins pendek, dan baju lengan panjang warna biru. Barang-barang tersebut milik korban. Sedangkan dari pelaku, polisi menyita tikar yang digunakan sebagai alas untuk berhubungan intim di rumah serta dua butir pil karnopen.

Slamet kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tuban. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions